Mau Bisnis Obat Herbal? Begini Cara Mengurus Izin Usahanya

Obat Herbal – Industri herbal beberapa tahun belakangan ini telah mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Pertumbuhan ini ditengarai karena pola hidup masyarakat mulai berubah sejak mengalami pandemi coronavirus pada tahun 2020 lalu.

Usai diterjang badai pandemi, masyarakat kini begitu disiplin menerapkan gaya hidup sehat dengan memilih asupan yang bernutrisi dan bisa menjaga kesehatan tubuh mereka, salah satu asupan tersebut adalah obat dan suplemen herbal. Penggunaan obat herbal sekarang begitu tren menjadi pengobatan alternatif karena dirasa lebih aman ketimbang obat kimiawi.

Akibat hal tersebut industri herbal berkembang dengan masuknya pengusaha-pengusaha baru untuk ikut dalam persaingan bisnis obat herbal di pasaran. Tapi sayangnya, makin banyaknya pesaing menyebabkan ada beberapa oknum yang mulai mengesampingkan keamanan produknya demi bisa mempercepat penjualan produknya di pasaran.

Padahal syarat utama dalam berbisnis obat dan suplemen herbal adalah terjaminnya keamanan produk untuk dikonsumsi masyarakat luas. Jika itu dilanggar, maka kamu yang berupaya nakal dalam berbisnis obat herbal bisa terjerat hukum karena menghasilkan produk ilegal yang tak terjamin keamanannya.

Lantas bagaimana sih caranya mendapatkan izin usaha untuk berbisnis obat herbal? apakah jalannya birokrasi akan merepotkan? Mungkin jawabannya tidak merepotkan tapi harus melalui proses yang cukup panjang.

Langkah-langkah Mengurus Izin Usaha Obat Herbal

 

Nah dalam artikel ini akan membahas soal perizinan usaha untuk kamu yang ingin memulai berbisnis obat dan suplemen herbal agar tak menghasilkan produk-produk yang ilegal di mata negara. Berikut ulasan mengenai cara mengurus izin usaha untuk bisnis obat herbal.

1. Mempelajari Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku

Sebelum memulai mengurus izin usaha, ada baiknya untuk mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan obat herbal. Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan, seperti Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Izin Edar Obat Tradisional, serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 13 Tahun 2021 tentang Registrasi Obat Tradisional.

2. Menentukan Jenis Izin Usaha yang Diperlukan

Setelah mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, langkah selanjutnya adalah menentukan jenis izin usaha yang diperlukan. Ada beberapa jenis izin usaha yang bisa dipilih, seperti Izin Produksi Obat Tradisional (IPT), Izin Edar Obat Tradisional (IEOT), dan Izin Usaha Obat Tradisional (IUOT).

Izin Produksi Obat Tradisional (IPT) diperlukan untuk melakukan kegiatan produksi obat tradisional. Izin ini diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi dan proses produksi obat tradisional.

Izin Edar Obat Tradisional (IEOT) diperlukan untuk melakukan kegiatan distribusi atau penjualan obat tradisional. Izin ini juga diterbitkan oleh BPOM setelah dilakukan pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi dan kelayakan produk.

Izin Usaha Obat Tradisional (IUOT) merupakan jenis izin usaha yang mencakup IPT dan IEOT. Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan produksi dan distribusi obat tradisional.

3. Melengkapi Persyaratan Administrasi

Setelah menentukan jenis izin usaha yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah melengkapi persyaratan administrasi. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi tergantung pada jenis izin usaha yang dipilih. Beberapa persyaratan administrasi yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  • Surat Permohonan
    Surat permohonan izin usaha harus dibuat dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Surat permohonan ini berisi informasi tentang identitas pemohon, jenis izin usaha yang dimohonkan, serta alasan pemohon memohon izin tersebut.
  • Akta Pendirian Perusahaan
    Untuk memperoleh izin usaha, perusahaan harus memiliki badan hukum. Oleh karena itu, perusahaan harus menyertakan akta pendirian perusahaan yang telah didaftarkan ke Kantor Notaris.
  • Izin Prinsip
    Izin prinsip diperoleh dari instansi terkait setelah perusahaan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Izin prinsip ini berisi tentang jenis kegiatan yang akan dilakukan dan lokasi usaha.
  • NPWP
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang akan beroperasi. NPWP digunakan sebagai identitas perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
  • SIUP
    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) juga harus dimiliki oleh perusahaan yang akan beroperasi. SIUP berisi tentang identitas perusahaan, jenis kegiatan yang dilakukan, dan alamat usaha.
  • Surat Keterangan Domisili
    Surat Keterangan Domisili (SKD) diperlukan untuk menunjukkan bahwa perusahaan memiliki alamat usaha yang jelas dan sah. SKD ini dapat diperoleh dari kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Sertifikat Halal
    Jika obat herbal yang dihasilkan oleh perusahaan adalah produk halal, maka perusahaan harus memperoleh sertifikat halal dari lembaga sertifikasi halal yang terpercaya.
  • Label dan Kemasan Obat Herbal
    Label dan kemasan obat herbal juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM. Label dan kemasan ini harus mencantumkan informasi tentang nama produk, bahan-bahan yang digunakan, cara penggunaan, serta peringatan untuk tidak menggunakan obat herbal jika terdapat efek samping.

4. Mengajukan Permohonan Izin Usaha

Setelah persyaratan administrasi telah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan izin usaha ke BPOM. Permohonan izin usaha dapat diajukan secara online melalui website resmi BPOM atau secara langsung ke kantor BPOM terdekat.

Dalam mengajukan permohonan izin usaha, perusahaan harus memperhatikan beberapa hal seperti memilih jenis izin yang sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan, memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, dan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Setelah permohonan izin usaha diajukan, BPOM akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi yang telah disertakan. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka BPOM akan menerbitkan izin usaha yang dimohonkan.

5. Mempertahankan Izin Usaha

Setelah perusahaan memperoleh izin usaha, perusahaan harus mempertahankan izin tersebut dengan melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga harus mengikuti prosedur dan standar yang telah ditetapkan oleh BPOM dalam menghasilkan obat herbal yang aman dan berkualitas.

Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan masa berlaku dari izin usaha yang dimilikinya. Jika masa berlaku izin usaha telah habis, perusahaan harus memperbaharui izin usaha tersebut agar dapat terus melaksanakan kegiatan usahanya secara sah.

Selain memperbaharui izin usaha, perusahaan juga harus melakukan pengawasan terhadap produk obat herbal yang dihasilkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk obat herbal yang dihasilkan tetap aman dan berkualitas.

Perusahaan juga harus melaporkan setiap perubahan yang terjadi pada perusahaan seperti perubahan nama perusahaan, lokasi usaha, dan jenis kegiatan yang dilakukan kepada BPOM. Hal ini dilakukan agar BPOM dapat mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Itulah proses mendapatkan izin usaha obat herbal yang boleh dikatakan cukup panjang dan ribet. Jika kamu ingin mengurus izin usaha obat herbal dengan lebih mudah dan cepat, maka kamu bisa gunakan jasa perusahaan maklon herbal berpengalaman!

Perusahaan Maklon Hebal, Cara Mudah Urus Izin Usaha Obat Herbal Kamu!

Jasa maklon herbal akan membantu Anda dalam segala aspek produksi obat herbal, termasuk pengurusan izin usaha dari BPOM. Dengan menggunakan jasa maklon herbal, Anda tidak perlu memikirkan segala persyaratan dan prosedur yang rumit dalam pengurusan izin usaha. Kini pekerjaan rumahnya tinggal memilih jasa maklon herbal yang tepat untuk mengurus izin usaha obat herbal kamu.

Untuk perusahaan maklon herbal yang berpengalaman, kamu cukup menggunakan jasa maklon herbal terbaik saat ini, yakni Phytomed Neo Farma! Untuk informasi lebih lengkap, kamu bisa menghubungi kami melalui kontak ini ya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *